Powered By Blogger

Sabtu, 31 Desember 2011

Teori, Eksperimen, dan Hukum


Ketika pertama kali mempelajari IPA, anda mungkin telah mempelajari tentang "metode ilmiah" yang dianggap merupakan semacam tata kerja (prosedur) yang dengan melakukan hal tersebut kemajuan ilmu tercapai. Gagasan dasar "metode ilmiah" ini adalah, bahwa dalam usaha memahami suatu aspek alam tertentu, para ilmuwan akan menciptakan suatu hipotesis atau teori, yang kemudian akan diuji kebenarannya lewat suatu eksperimen, dan jika berhasil lulus, akan ditingkatkan statusnya menjadi hukum. Tata kerja ini bertujuan menekankan pentingnya dilakukan berbagai eksperimen sebagai cara untuk menguji kebenaran berbagai hipotesis dan menolak yang tidak lulus. Sebagai contoh, para filsuf Yunani kuno memang telah mempunyai beberapa gagasan yang agak pasti mengenai gerak benda, seperti gerak peluru dalam medan gravitasi bumi. Namun, tidak satupun gagasan itu mereka uji kebenarannya dengan suatu eksperimen, karena mereka begitu yakin bahwa daya nalar belaka dapat digunakan untuk menyingkap keajaiban hukum-hukum alam yang tersembunyi. Dan bahwa sekali nalar dipergunakan untuk memahami suatu persoalan, maka eksperimen tidak perlu lagi diperlukan. jika teori dan eksperimen bertentangan, maka mereka berdalih bahwa ada sesuatu yang salah dengan eksperimen. Kekuasaan nalar dan keyakinan itu begitu merasuk pada saat itu hingga akhirnya 2000 tahun kemudian, Galileo, dengan menggunakan sebuah bidang miring dan sebuah pencatat waktu, menemukan hukum-hukum gerak, yang kemudian ditata dan dianalisa oleh Newton.
Fisika modern merupakan suatu contoh ekstrim yang membutuhkan eksperimen. Tidak ada satupun dari bidang studi fisika modern yang menjadi jelas dengan hanya mengandalkan nalar, dan bahwa hanya dengan melakukan eksperimen, yang sering sekali sulit dan pertu akurasi, barulah efek-efek yang tidak terduga dapat terungkap.
Namun demikian, ada satu persoalan yang berkaitan dengan fisika modern yang tetap tidak terpecahkan dan sering kali membingungkan, yakni yang berkenaan dengan teori relativitas, teori kuantum, teori atom, atau teori evolusi. Terdapat dua definisi tentang kata "teori" yang berbeda dan bertentangan :
  1. Suatu hipotesis atau dugaan,
  2. Suatu kumpulan fakta atau penjelasan.
"Metode ilmiah" merujuk ke "teori" menurut definisi pertama, sedangkan jika kita menyinggung tentang teori relativitas maka kita merujuk ke definisi kedua.Walaupun demikian, seringkali terjadi kesimpangsiuran antara kedua definisi ini. Teori relativitas dan kuantum kadang-kadang dipandang sebagai hipotesis belaka, dimana bukti-bukti eksperimen pendukungnya masih tetap dihimpun, dengan harapan suatu saat bukti-bukti itu akan diajukan ke semacam mahkamah internasional yang kemudian meningkat statusnya dari "teori" menjadi suatu "hukum". Jadi, suatu saat "teori relativitas" akan menjadi "hukum relativitas" seperti halnya "hukum gravitasi".
Teori relativitas dan teori kuantum, seperti halnya teori atom dan teori evolusi, benar-benar suatu kumpulan fakta dan penjelasan, bukan hipotesis. Karena itu, tidaklah relevan memperdebatkan apakah kedua "teori" itu kelak akan menjadi "hukum". "fakta-fakta" dari teori relativitas dan teori kuantum, seperti fakta pada teori atom atau evolusi, benar-benar telah diterima oleh para ilmuwan dewasa ini, apakah fakta itu disebut suatu "teori" atau "hukum" hanyalah masalah arti kata belaka dan tidak ada sangkut pautnya dengan jasa ilmiah kedua teori (relativitas dan kuantum) tersebut. Seperti yang berlaku pada semua azas ilmiah, kedua teori itu akan terus berkembang dan berubah begitu diperoleh penemuan-penemuan baru. Inilah intisari perkembangan ilmiah, dan harus diingat pulausaha untuk mencari berbagai kebenaran terakhir atau hukum-hukum abadi bukanlah tujuan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar